• News

Sudah Berlaku, dari Luar Negeri Wajib Tunjukkan Tes PCR

Asrul | Senin, 21/12/2020 14:46 WIB
Sudah Berlaku, dari Luar Negeri Wajib Tunjukkan Tes PCR Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito. (Foto : Jurnas/BNPB).

Jakarta, Katakini.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mewajibkan setiap orang yang baru bepergian dari luar negeri atau pun datang ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara asal.

Wiku Adisasmito menegaskan, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.

"Hasil tes PCR tersebut berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan persnya, Minggu (20/12/2020) malam.

Peraturan di atas termaktub dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 bagi para pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020, berlaku sejak diterbitkan hingga 8 Januari 2021.

Protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional sebagaimana surat edaran Satgas Covid-19, sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:
i. Pemeriksaan suhu tubuh;
ii. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan
iii. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA;

d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

FOLLOW US