• News

KPK Bakal Seriusi 14 Nama Penerima Aliran Dana Proyek Fiktif Waskita Karya

Budi Wiryawan | Senin, 14/12/2020 15:05 WIB
KPK Bakal Seriusi 14 Nama Penerima Aliran Dana Proyek Fiktif Waskita Karya Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sinyal kembangkan kasus dugaan korupsi proyek di Waskita Karya yaitu bakal tindaklanjuti sejumlah nama yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecipratan aliran dana.

Tak menutup kemungkinan, nama-nama itu juga jadi tersangka.

"Fakta dan bukti akan digali lebih lanjut di persidangan. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12/2020).

Dalam pembacaan surat dakwaan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12), JPU KPK menyebut ada 14 nama yang diduga kecipratan duit haram proyek-proyek fiktif di Waskita Karya itu.

Lima nama, adalah lima terdakwa yang saat ini tengah disidangkan. Mereka adalah eks Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, bekas Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan bekas Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi Arryani disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,4 miliar, Fathor Rachman sebesar Rp 3,6 miliar, Jarot Subana sebesar Rp 7,1 miliar, Fakih Usman sebesar Rp 8,8 miliar, dan Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp 47,3 miliar. Nama-nama lainnya adalah para pejabat dan eks pejabat Waskita.

Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil PT Waskita Karya 2009-2010 Haris Gunawan sebesar Rp 1,5 miliar, Kepala Proyek Dono Parwoto sebesar Rp 1,3 miliar, Imam Bukori sebesar Rp 6,1 miliar, Kasir Divisi Sipil Wagimin sebesar Rp 20,5 miliar, dan kepala proyek Yahya Mauluddin sebesar Rp 150 juta.

Empat sisanya, adalah perusahaan yang terafiliasi dengan beberapa pejabat Waskita Karya. Keempatnya adalah PT Safa Sejahtera Abadi yang terafiliasi dengan Fakih Usman sebesar Rp 8,1 miliar, CV Dwiyasa Tri Mandiri yang terafiliasi dengan Haris Gunawan sebesar Rp 3,8 miliar, PT Mer Engineering yang terafiliasi dengan Dono Parwoto sebesar Rp 5,7 miliar, dan PT Aryana Sejahtera yang terafiliasi dengan Fathor Rachman sebesar Rp 1,7 miliar.

JPU KPK mendakwa Desi Arryani cs telah merugikan negara Rp 202 miliar. Kerugian negara itu berasal dari 41 proyek fiktif yang dibuat komplotan mereka sepanjang 2009 hingga 2015.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US