• News

PN Tipikor Jadwalkan Sidang Perdana Mantan Petinggi Waskita Karya

Budi Wiryawan | Kamis, 10/12/2020 08:05 WIB
PN Tipikor Jadwalkan Sidang Perdana Mantan Petinggi Waskita Karya Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi Proyek Fiktif di PT Waskita Karya Tbk dengan terdakwa mantan para direksi dan Pejabat BUMN bidang konstruksi itu pada Kamis (10/12/2020).

Mereka adalah Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, Mantan Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II Fakih Usman, Kadiv II Fathor Rachman dan Kabag Keuangan Divisi II Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar.

Kelima terdakwa tersebut diduga melakukan korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

Adapun Saat kasus terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Dalam penyidikan kasus ini tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 215 orang saksi. Diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari keputusan Desi Arryani pada 2009 atau saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menyepakati pengambilan dana dari perusahaan BUMN tersebut melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II.

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya. Selanjutnya, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian pada tahun 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Fathor Rachman juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi. Atas permintaan dan sepengetahuan dari kelima tersangka, kegiatan pengambilan dana milik PT. Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya (Persero), seperti pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV. Dwiyasa Tri Mandiri, PT. MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp 202 miliar.

Selain telah menyeret para direksi karena diduga korupsi, KPK juga tengah menjajaki dugaan korupsi yang melibatkan korporasi.

FOLLOW US