• News

Geledah Rumah Edhy Praboeo, KPK Sita Delapan Sepeda Mewah

Yahya Sukamdani | Kamis, 03/12/2020 19:47 WIB
Geledah Rumah Edhy Praboeo, KPK Sita Delapan Sepeda Mewah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan unit sepeda mewah yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih lobster.

Sepeda-sepeda mewah itu diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

"Rabu (2/12/2020) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Selain sepeda mewah, penyidik juga menyita uang senilai Rp4 miliar. Disinyalir uang tersebut berkaitan dengan kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga turut mengamankan sejumlah dokumen dan berbagau barang bukti elektronik yang disinyalir terkait perkara rasuah ini.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tsb untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP.

Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US