• News

Kemenhub Imbau Pemda Optimalkan Kapal Pelayaran Rakyat

Yahya Sukamdani | Kamis, 26/11/2020 20:49 WIB
Kemenhub Imbau Pemda Optimalkan Kapal Pelayaran Rakyat Kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) KM. Banawa Nusantara. Foto: kemenhub

Katakini.com – Kementerian Perhubungan mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) mengoptimalkan pelayanan kapal pelayaran rakyat (Pelra) yang telah dihibahkan kepada mereka.

"Semua pihak harus terus bekerja keras mendukung penuh program Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya Program Strategis Nasional dalam rangka mewujudkan konektivitas transportasi laut melalui pengembangan Pelayaran Nasional dan pelabuhan agar dapat menjangkau wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) sehingga perekonomian di daerah dapat meningkat," kata Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut Raden Yogie Nugraha pada acara FGD Evaluasi Pemanfaatan Kapal Pelayaran Rakyat yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah di Bandung Jawa Barat, Kamis (26/11/2020).

Yogie mengungkapkan, saat ini Kapal Pelra yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebanyak 138 unit dengan rincian 131 unit telah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah, enam unit belum dikirim dan dua unit masih dalam proses hibah kepada Pemerintah Daerah.

“Adapun rincian Kapal Pelra yang telah diserahterimakan kepada Pemda sebanyak 131 unit kapal, antara lain Pulau Sulawesi sebanyak 36 unit kapal, Pulau Nusa Tenggara sebanyak 14 unit kapal, Pulau Papua sebanyak 10 unit kapal, Kepulauan Maluku sebanyak 18 unit kapal, Pulau Kalimantan 6 unit kapal, Pulau Sumatera sebanyak 40 unit kapal, dan Pulau Jawa sebanyak 7 unit kapal,” katanya.

Menurut Yogie, Pemerintah Daerah yang telah menerima hibah kapal pelayaran rakyat memiliki beberapa kewajiban, antara lain wajib mengelola kapal dengan baik dan benar, mengoperasikan kapal sesuai trayek, merawat kapal secara berkala, menyediakan Sumber Daya Manusia pengelola dan operator kapal, menyediakan anggaran yang cukup untuk mengelola, mengoperasikan dan merawat kapal, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta melaporkan kondisi teknis kapal, operasional kapal, manfaat serta kendala yang dihadapi.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Gede Pasek mengatakan ada empat hal yang perlu disiapkan oleh penerima hibah, yaitu kecukupan crew ABK, SOP operasional kapal, manajemen operasional kapal dan komitmen keberlangsungan kapal.

Terkait realisasi hibah, Gede Pasek berharap konektivitas angkutan barang atau penumpang dari Pelabuhan Pengumpan/Pengumpul ke Pelabuhan Terpelosok/Dangkal/Angkutan Sungai dan Danau dapat terwujud.

Selain itu, Ia juga berharap dapat terwujudnya kerjasama antara Pemda dengan Pengusaha Pelayaran Rakyat setempat, peningkatan kompetensi SDM dan kewirausahaan secara menyeluruh, serta peningkatan perekonomian di daerah pedalaman/terluar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

FOLLOW US