• News

Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Langsung Ditahan KPK

Yahya Sukamdani | Kamis, 26/11/2020 02:15 WIB
Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Langsung Ditahan KPK Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memakai rompi orange ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benur lobster dan langsung ditahan. Foto: cnnind

Katakini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap penetapan izin ekspor benih lobster.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, usai ditetapkan sebagai tersangka, Edhy langsung menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

Bersama Edhy, KPK juga menetapkan enam orang tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/2020), mengatakan, Edhy Prabowo menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," kata Nawawi.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi, seperti dilansir antaranews.

Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin

Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

Para tersangka yang diumumkan KPK adalah:

  1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
  2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
  3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
  4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
  5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
  6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP
  7. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa yang berperan sebagai pemberi suap

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.

FOLLOW US