• News

DPD RI Nilai BUM Desa Perlu Payung Hukum

Yahya Sukamdani | Selasa, 24/11/2020 18:33 WIB
DPD RI Nilai BUM Desa Perlu Payung Hukum Badan Usaha Milik Desa. Foto: cakaplah

Katakini.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menganggap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memerlukan payung hukum untuk dijadikan landasan pengembangan badan usaha tersebut.

Untuk itulah DPD RI mengusulkan agar RUU BUMN Desa masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di akhir tahun 2018, tercatat jumlah BUM Desa telah mencapai 45.549 unit. Meningkat tajam, jika dibandingkan awal pendirian pada tahun 2014 yang hanya berjumlah 1.022 unit BUM Desa," kata Anggota Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI, Eni Sumarni saat membacakan usulan RUU tersebut dalam rapat Panja Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Ruang Kerja Baleg DPR RI, Selasa (24/11/2020).

Eni mengatakan, jumlah ini setara dengan 60% lebih dari jumlah desa di seluruh Indonesia. Sehingga, status BUM Desa sebagai badan usaha tanpa berbadan hukum akan menjadi kendala ketika BUM Desa telah berkembang semakin besar dan membutuhkan ekspansi usaha.

"Ketentuan yang ada, jangankan memberikan kejelasan bentuk BUM Desa sebagai badan usaha berbadan hukum yang mengelola kekayaan desa yang dipisahkan sebagai bagian dari kekayaan negara, bahkan bentuk badan hukum BUM Desa tidak dibedakan secara khusus dengan badan hukum lainnya seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, atau Yayasan,” jelasnya.

Untuk itu, Eni menjelaskan DPD RI menilai penting agar RUU tentang BUM Desa menjadi salah satu usul RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dengan harapan mengangkat status BUM Desa sebagai badan hukum.

FOLLOW US