• News

Sebanyak 41% Perusahaan Belum Tersentuh Program Bantuan

Yahya Sukamdani | Selasa, 24/11/2020 22:17 WIB
Sebanyak 41% Perusahaan Belum Tersentuh Program Bantuan Ilustrasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memproduksi kain tradisional Toraja (Foto: Warta Ekonomi)

Katakini.com - Hasil survei Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan menyebut mencatat ada 41,18% dari total sebanyak 1.105 perusahan yang belum merasakan bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, dari hasil survei 50% perusahaan berharap kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas di masa pandemi.

Hal ini tidak terlepas dari merosotnya kinerja perusahaan yang berakibat pada menurunnya pendapatan perusahaan akibat pandemi Covid-19.

"Selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan baik bagi pekerja maupun perusahaan. Tetapi, dari hasil survei ditemukan, masih ada 4 perusahaan dari 10 perusahaan (41,18%) yang belum merasakan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono, pada acara webinar bertajuk Analisis Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perluasan Kesempatan Kerja, di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Hasil survei juga menyebut sebanyak 19,55% perusahaan masih ada yang belum menerima insentif fiskal. Karena itu, mereka berharap insentif fiskal tetap diberikan seperti pengurangan pajak.

Selain itu,18,55% perusahaan juga meminta fasilitas pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan maupun bentuk lainnya. Dimana sebanyak 14,3% mengaku belum tahu butuh bantuan kebijakan apa dari pemerintah.

Sementara 3,62% berharap diberi pelatihan kepada tenaga kerjanya sesuai keterampilan yang dibutuhkan perusahaan, dan 2,81% perusahaan berharap diberi informasi dalam bidang pasar kerja dan sejenisnya.

"Dari hasil survei ditemukan juga, lebih dari 50% perusahaan berharap kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas di masa pandemi," katanya.

Terkait masih banyak perusahaan yang belum mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah, pihak Kemnaker akan mengavulasi kembali agar lebih tepat sasaran. Hal itu mengingat pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan terjadi di tahun depan.

FOLLOW US