• News

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

Yahya Sukamdani | Senin, 23/11/2020 23:35 WIB
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD tahun anggaran 2016-2017.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahawa penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali Fikri tak membantah mengenai hal tersebut.

Kendati demikian, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci mengenai kasus ini, termasuk mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka. Hal ini lantaran masih terdapat serangkaian kegiatan penyidikan.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka," ucap dia.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tukas dia.

Diketahui, sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan investigasi terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai Rp 41 miliar dan APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.

KPPU kemudian melakukan penyelidikan terhadap pejabat pembuat komitmen, bagian layanan pengadaan dan enam kontraktor. Dari proses investigasi dan persidangan, KPPU menyimpulkan adanya persekongkolan antara enam kontraktor yang mengikuti tender dan menjatuhkan denda dengan total senilai Rp 7,8 miliar.

Putusan itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi yang diajukan keenam kontraktor.

FOLLOW US