• News

Seorang Warga Singapura di Dakwa Karena Merusak Patung Gereja

Akhyar Zein | Jum'at, 20/11/2020 12:59 WIB
Seorang Warga Singapura di Dakwa Karena Merusak Patung Gereja ilustrasi gereja di Singapura

Katakini.com: Seorang pria berusia 37 tahun ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus kriminal. Aksi pria tersebut ialah merusak patung di sebuah gereja, kata polisi pada hari Jumat.

Pria itu akan didakwa di pengadilan pada hari Jumat dengan tuduhan pelanggaran pidana dan menodai tempat ibadah dengan maksud menghina agama berdasarkan undang-undang pidana negara itu.

Mengutip Channel News Asia, polisi mengonfirmasi gereja tempat kejadian perkara ini berada di Hougang.
Pihak gereja mengatakan pekan lalu bahwa patung Maria di halamannya ditemukan rusak.

Melalui investigasi lapangan dan gambar dari kamera pengintai, polisi menemukan identitas pria tersebut dan menangkapnya pada hari Rabu.

Polisi menerima laporan pada 12 November sekitar pukul 10.50 pagi bahwa sebuah patung di halaman sebuah gereja di sepanjang Jalan Serangoon Atas telah dirusak.

Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana, sang pelaku akan dipenjara hingga tiga bulan, denda hingga Sing$ 1.500 (USD1.110 atau Rp15,8 juta) atau keduanya.

Jika dinyatakan bersalah karena menodai tempat ibadah dengan maksud menghina agama, ia dapat dipenjara hingga lima tahun, denda atau dua hukuman sekaligus. (Anadolu Agency)

FOLLOW US