• News

Berkas 14 Eks Legislator Sumut Dilimpahkan ke Jaksa Tipikor

Yahya Sukamdani | Rabu, 18/11/2020 23:44 WIB
Berkas 14 Eks Legislator Sumut Dilimpahkan ke Jaksa Tipikor Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

Katakini.com-Berkas 14 eks legislator penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho telah dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dam siap disidangkan.

Para eks legislator Sumut yang akan segera disidang itu terdiri dari Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung.

Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Berkas penyidikan 14 mantan anggota DPRD Sumut itu telah dilimpahkan ke Jaksa penutut umum (JPU) atau tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, para mantan anggota DPRD Sumut itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

"Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan para tersangka tersebut. Setelah surat dakwaan rampung, Pengadilan Tipikor pada PN Medan akan langsung menjadwalkan sidang perdana untuk ke-14 mantan anggota DPR Sumut itu.

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ucapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ali, penahanan para tersangka tersebut akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020. Saat ini, masing-masing tersangka tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para bekas legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US