• News

KPK Optimistis Polri dan Kejagung Kooperatif

Yahya Sukamdani | Selasa, 17/11/2020 20:15 WIB
KPK Optimistis Polri dan Kejagung Kooperatif Djoko Tjandra

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kooperatif dan segera mengirimkan berkas perkara skandal Joko Soegiarto Tjandra.

"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Alex mengatakan, KPK tidak dapat memaksa Kejagung dan Polri untuk mengirimkan berkas Joko Tjandra sesuai permintaan pihaknya.

Meski demikian, Polri dan Kejagung diyakini faham akan aturan supervisi yang dilakukan KPK dalam penanganan skandal Joko Tjandra, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," katanya.

Sebelumnya, KPK melalui tim Supervisi telah dua kali meminta Kejagung dan Bareskrim mengirimkan berkas dan dokumen perkara skandal Joko Tjandra. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020.

Sayangnya hingga saat ini, permintaan KPK tersebut belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.

Padahal, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Joko Tjandra. Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Joko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Setelah mendapat berkas dan dokumen, KPK bakal menelaah penanganan perkara skandal Joko Tjandra yang telah berjalan sejauh ini.

Hal ini diperlukan untuk menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh dalam skandal suap tersebut. Dari hasil telaah itu tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru dengan menetapkan status tersangka.

FOLLOW US