• News

Perdagangan Bebas 15 Negara di Asia Pasifik Ditandatangani

Akhyar Zein | Senin, 16/11/2020 09:35 WIB
 Perdagangan Bebas 15 Negara di Asia Pasifik Ditandatangani Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Katakini.com  - Perjanjian perdagangan bebas di antara negara-negara anggota ASEAN dan lima negara mitranya yang dikenal dengan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) resmi ditandatangani pada Minggu.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menandatangani perjanjian di Istana Bogor, Jawa Barat, disaksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Perjanjian tersebut mencakup 10 negara ASEAN, Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru dan China. Dari total pasar, jumlahnya meliputi 2,2 miliar warga di 15 negara peserta RCEP.

Melalui akun media sosial, Kementerian Perdagangan Indonesia menyebut RCEP merupakan perjanjian perdagangan regional terbesar di dunia.

Sebelumnya, India akan dimasukkan ke dalam perjanjian perdagangan ini, tetapi baru-baru ini menarik diri dari pakta perdagangan ini.

Tanpa India, perjanjian ini mencakup 29,6% populasi dunia, kemudian 30,2% dari produk domestik bruto dunia, sekitar 27,4% dari perdagangan dunia, dan 29,8% dari Penanaman Modal Asing (FDI) dunia, menurut data Kementerian Perdagangan.

Kementerian Perdagangan juga menyatakan bahwa ide RCEP lahir dari Indonesia pada tahun 2011 dan proses negosiasi selesai hingga ditandatangani pada Minggu.

Menurut Iman Pambagyo, pada Minggu, perjanjian perdagangan ini diusulkan Indonesia pada 2011 karena ada tekanan dari China dan Jepang yang sama-sama ingin membuat perjanjian perdagangan dengan ASEAN.

"Dalam kedua pilihan itu, Indonesia menggabungkan usulan dari dua negara yang saling berkompetisi itu dalam satu pakta perdagangan," kata Iman, dalam konferensi pers virtual, pada Minggu.

Pakta perdagangan ini diperkirakan dapat mendatangkan lebih banyak produk impor di setiap negara ASEAN, khususnya dari China.

Kementerian Pergangan mengklaim, Produk Domestik Bruto Indonesia (PDB) akan meningkat sebesar 0,05 persen pada 2021-2023.

Sebaliknya, jika tidak mengikuti RCEP, PDB Indonesia akan turun sebesar -0,07 persen pada 2021-2023.

Perjanjian perdagangan ini akan berlaku maksimum 2 tahun setelah setiap negara meratifikasinya. Pemerintah Indonesia berencana membawa perjanjian ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta persetujuan dalam 90 hari ke depan.

"Sekarang kita sudah mulai menerjemahkan semua dokumen, diharapkan nanti diratifikasi menjadi Undang-Undang bersama DPR," kata Iman.

Pasca implementasi RCEP, Indonesia diperkirakan mengalami peningkatan impor dari negara anggota hingga USD101,9 miliar.

Sebelum RCEP diberlakukan, impor Indonesia dari negara anggota mencapai USD100,5 miliar.

Ekspor Indonesia setelah RCEP diperkirakan hanya tumbuh sebesar USD997,7 juta menjadi USD91,96 miliar. (Anadolu Agency)

FOLLOW US