• News

KPK Kembali Umumkan Tersangka Suap DAK Labuhanbatu Utara

yahya | Kamis, 12/11/2020 21:49 WIB

KPK Kembali Umumkan Tersangka Suap DAK Labuhanbatu Utara Direktur Penindakan KPK Karyoto. Foto: kpk

Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga sebagai tersangka.

Agusman merupakan orang keempat yang diumumkan KPK sebagai tersangka kasus ini dalam tiga hari terakhir.

"Menetapkan tersangka  AMS (Agusman Sinaga) selaku Kepala  Badan Pengelola PendapatanDaerah Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Penyidik KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
 
Belum lama, pada Selasa (10/11/2020) lalu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Sehari kemudian atau Rabu (11/11/2020), KPK mengumumkan mantan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus tersebut.
 
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penetapan tersangka terhadap Agusman, Khairuddin, Puji dan Irgan merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; serta Natan Pasomba selakut Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten  Pegunungan  Arfak, Papua. Keenam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini, Agusman diduga merupakan perantara suap dari Khairuddin kepada sejumlah pihak untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui program e-Planning dengan total  senilai  Rp 504,734 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.