• News

Skandal Joko Tjandra, Kejagung dan Polri Diminta Kooperatif pada KPK

Yahya Sukamdani | Kamis, 12/11/2020 21:21 WIB
Skandal Joko Tjandra, Kejagung dan Polri Diminta Kooperatif pada KPK Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Katakini.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri didesak agar lebih koperatif dengan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan skandal Joko Tjandra.

Desakan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran belum diserahkannya dokumen dan berkas perkara Joko Tjandra oleh Polri dan Kejagung kepada KPK. Padahal, KPK telah dua kali mengirim surat untuk meminta berkas tersebut.

"KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Kurnia juga mengingatkan, tugas supervisi yang dijalankan KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu mewajibkan Polri dan Kejagung memberikan akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani.

"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Perpres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya.

Supervisi ini penting dilakukan KPK untuk mendalami atau menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam skandal Joko Tjandra. Salah satunya mengenai alasan Joko Tjandra mempercayai begitu saja Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki tak memiliki jabatan penting di Kejagung yang bersinggungan langsung dengan perkara yang menjerat Joko Tjandra.

"Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?," cetus Kurnia.

Dalam kesempatan ini, ICW juga menilainya KPK seakan tidak padu untuk turut mengusut skandal Joko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum dan nominal uang yang besar. Sejauh ini, ICW melihat hanya satu dari lima pimpinan yang menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan skandal tersebut.

"Selama ini yang memberikan perhatian lebih terhadap perkara Joko S Tjandra hanya satu diantara lima Pimpinan KPK," kata dia.

FOLLOW US