Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri didesak agar lebih koperatif dengan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan skandal Joko Tjandra.
Desakan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (
ICW) lantaran belum diserahkannya dokumen dan berkas perkara
Joko Tjandra oleh
Polri dan
Kejagung kepada
KPK. Padahal,
KPK telah dua kali mengirim surat untuk meminta berkas tersebut.
"
KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," ujar Peneliti
ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Kurnia juga mengingatkan, tugas supervisi yang dijalankan
KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
KPK. Selain itu, supervisi yang dilakukan
KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu mewajibkan
Polri dan
Kejagung memberikan akses bagi
KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani.
"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Perpres 102/2020 menyebutkan bahwa
KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya.
Supervisi ini penting dilakukan
KPK untuk mendalami atau menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam skandal
Joko Tjandra. Salah satunya mengenai alasan
Joko Tjandra mempercayai begitu saja Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki tak memiliki jabatan penting di
Kejagung yang bersinggungan langsung dengan perkara yang menjerat
Joko Tjandra.
"Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?," cetus Kurnia.
Dalam kesempatan ini,
ICW juga menilainya
KPK seakan tidak padu untuk turut mengusut skandal
Joko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum dan nominal uang yang besar. Sejauh ini,
ICW melihat hanya satu dari lima pimpinan yang menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan skandal tersebut.
"Selama ini yang memberikan perhatian lebih terhadap perkara Joko S Tjandra hanya satu diantara lima Pimpinan
KPK," kata dia.