• News

Politikus PPP Klaim UU Omnibus Law Permudah Buka Usaha

Yahya Sukamdani | Rabu, 11/11/2020 19:45 WIB
Politikus PPP Klaim UU Omnibus Law Permudah Buka Usaha Wakil Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Foto: fpp

Katakini.com- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin membuka usaha.

"Meskipun secara umum kaitanya dengan Undang-Undang Minerba, tapi paling tidak semangat dari Undang-Undang cipta kerja ingin memudahkan pihak-pihak yang ingin mengajukan perizin berusaha," kata politikus yang sering disapa Awiek ini di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan itu pun mencontohkan terkait perhutanan sosial yang di Banyuwangi masih menjadi masalah klasik. Dia menjelaskan terkait dengan warga yang memiliki hunian di dalam hutan, yang selama ini tidak jelas statusnya, dan tidak memiliki legalitas atas tanahnya.

Sehingga, beber mantan Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR itu, hal yang sering menjadi polemik antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), dalam UU tersebut akan diatur secara jelas.b

"Ini lahannya siapa, siapa yang mengeluarkan sertifikat, di Undang-Undang Cipta Kerja antara BPN dengan Kementerian Kehutanan duduk bareng bisa menyelesaikan masalah ini. Bahwa keterlanjuran yang sudah tinggal di hutan itu bisa mendapatkan legalitas melalui skema perhutanan sosial, dan yang sudah ditinggali itu bisa mendapat sertifikat," ujarnya.

Soal kekayaan alam misalnya, tukas mantan Aktivis UIN Sunan Kalijaga itu, seperti pemanfaatan hutan bagi masyarakat di lingkungan hutan yang selama ini diancam pidana itu dikecualikan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

"Mudah-mudahan pelaksanaan teknis di lapangan sesuai dengan yang kita harapkan, yang kita susun dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

FOLLOW US