• Bisnis

CIPS Sebut UU Cipta Kerja Berpeluang Tingkatkan Produktivitas Hortikultura

Asrul | Rabu, 04/11/2020 18:20 WIB
CIPS Sebut UU Cipta Kerja Berpeluang Tingkatkan Produktivitas Hortikultura Bawang putih lokal. (Foto: Kementan)

Jakarta, katakini.com - Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Donny Pasaribu mengatakan, disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu membawa perubahan pada berbagai sektor, tidak terkecuali sektor pertanian.

"Relaksasi kebijakan penanaman modal asing (PMA) pada sektor pertanian berpeluang meningkatkan produktivitas hortikultura nasional. Sebelum adanya relaksasi ini, investasi di sektor ini terkendala pembatasan, salah satunya adalah pembatasan 30% pada PMA," terang Donny dalam keterangannya, Rabu (4/10).

Menurut Donny, terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan PMA di komoditas hortikultura UU 13 Tahun 2010 yang sebelumnya dibatasi di 30% dan juga di komoditas perkebunan UU 39 Tahun 2014.

Ia menambahkan, selama ini, investasi di sektor pertanian lebih restriktif kalau dibandingkan berbagai sektor lainnya.

Data Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukkan indeks ketertutupan regulasi Indonesia terhadap PMA berada di 0,345 pada tahun 2019. Sementara itu, indeks ketertutupan Indonesia terhadap investasi di sektor pertanian ada di 0,389, dari skala 0=terbuka hingga 1=tertutup.

Data OECD juga menunjukkan pasca reformasi 1998, PMA di sektor pertanian semakin tertutup. Angka ini termasuk yang tertinggi bila dibandingkan dengan negara tetangga lainnya di ASEAN.

"Relaksasi PMA di sektor pertanian idealnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan produktivitas, salah satunya komoditas hortikultura. Konsumsi produk ini di dalam negeri cukup tinggi dan Indonesia, juga punya kesempatan untuk meningkatkan nilai ekspor," ujarnya.

Konsumsi domestik produk hortikultura di indonesia cukup tinggi dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.  Data BPS 2019 menunjukkan konsumsi bawang putih oleh rumah tangga di Indonesia di tahun 2019 mencapai 484 ribu ton dengan Garlic Household Participation Rate pada tahun 2019 mencapai 90,75%.

Sementara itu ekspor bawang putih untuk 2019 tumbuh 71,76% dibandingkan dengan 2018. Angka ini termasuk sangat pesat dibandingkan dengan pertumbuhan impor di angka 7,76% berdasarkan data BPS.

Pembatasan PMA yang selama ini diimplementasikan, lanjut Donny, juga tidak serta merta membawa manfaat bagi sektor pertanian Indonesia. Alih-alih menguntungkan, pembatasan PMA justru membawa dampak yang tidak baik, seperti menghilangkan kesempatan produsen dalam negeri untuk mendapatkan benih yang dengan kualitas lebih baik, membatasi akses perusahaan benih domestik pada praktik-praktik yang inovatif dan dapat menghalangi komunitas riset publik dan swasta dari akses pada kekayaan intelektual, teknologi, pengetahuan dan pelatihan utama.

Selain itu, implementasi berbagai pembatasan pada masuknya investasi di sub sektor hortikultura juga dapat mengakibatkan pada kurang kompetitifnya industri benih dalam negeri dan menurunkan kualitas dari varietas tanaman secara keseluruhan.

Padahal di saat yang bersamaan, masuknya investasi juga akan membuka peluang untuk transfer modal, pengetahuan dan juga membuka kesempatan untuk penelitian.

Selain merelaksasi ketentuan PMA, UU Nomor 11 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan untuk pekerja asing. Walaupun demikian prioritas untuk pekerja lokal juga tetap ada.

Pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan, dari yang tadinya berada di bawah berbagai kementerian dan lembaga teknis, kini berada di bawah pemerintah pusat. Selain itu, unit usaha hortikultura menengah dan besar tidak lagi membutuhkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menggunakan lahan negara.

"Pemerintah kini tidak lagi mengendalikan impor dan ekspor produk hortikultura sebagai mekanisme menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan domestik, walaupun izin importasi masih harus diperoleh dari pemerintah pusat," jelasnya.

Walaupun demikian, Donny merekomendasikan beberapa hal untuk tetap diperhatikan pasca perubahan beberapa ketentuan tersebut. Yang pertama adalah mengenai adanya urgensi bagi Indonesia pada investasi di bidang hortikultura untuk meningkatkan produktivitas sektor tersebut.

Selain itu penghapusan pembatasan kepemilikan asing tetap perlu diikuti adanya peraturan turunan, seperti Perpres, terkait implementasinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pembatasan pekerja asing dan impor produk dan benih hortikultura.

FOLLOW US