• Bisnis

ESDM Terbitkan Beleid Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Budi Wiryawan | Selasa, 03/11/2020 16:05 WIB
 ESDM Terbitkan Beleid Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik Menteri ESDM Ignasius Jonan melihat contoh mobil listrik, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Setkab)

Katakini.com - Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020, tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor berbasis baterai.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, beleid itu bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air agar semakin meningkat.

Sebab, di dalam Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 itu telah diatur bahwa infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terdiri atas dua jenis.

"Yaitu yang pertama adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (untuk mobil) dan yang kedua adalah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum atau SPBKLU (untuk motor)," kata Rida dalam video virtual, Selasa (3/11/2020)

Melalui SPBKLU, para pengendara sepeda motor listrik dapat menukar baterai yang lama dengan baterai yang sudah terisi dari rak penyimpanan dan hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit.

Saat ini, telah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU dengan perincian, yakni sebanyak enam unit di kota Jakarta Selatan, satu unit di Kota Tangerang dan dua unit di Kota Tangerang Selatan.

Rida menjelaskan, sesuai dengan road map SPBKLU, pada 2025 ditargetkan tersedia 10.000 unit SPBKLU. "Dan pada tahun 2030 kita berharap akan tersedia 15.625 unit SPBKLU," ujar Rida.

Sementara untuk SPKLU, yaitu charging station untuk mobil listrik, Rida memastikan, saat ini secara total telah terdapat 62 unit charging station, yang berada di 37 lokasi SPKLU.

Sesuai dengan road map-nya, pada 2025 ditargetkan terpasang sejumlah 2.465 unit SPKLU, dan pada tahun 2030 akan terpasang sejumlah 7.146 unit SPKLU.

"Yang akan ditempatkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti di pusat perbelanjaan, area perkantoran, bandara, apartemen, pool taksi, dan lain sebagainya," tuturnya.

Keywords :

FOLLOW US