Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua
LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Menteri Dalam Negeri
Australia The Hon Peter Dutton MP secara virtual, Selasa (27/10/2020).
"Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri
Australia sebenarnya sudah berjalan satu tahun melalui komunikasi, tukar pengalaman dan sharing session dengan para pakar terkait perlindungan saksi dan korban,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis.
Penandatanganan memorandum saling pengertian antara
LPSK dan
Australia dilakukan bersamaan dengan acara "7th Indonesia-
Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security".
Di Indonesia, penandatanganan dilakukan secara luring di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, disaksikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD, dan turut hadir Wakil Ketua
LPSK Susilaningtias.
Dalam kesempatan itu Hasto mengapresiasi keterbukaan
Australia untuk bekerja sama dengan
LPSK dalam peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban kejahatan.
Kerja sama ini, kata dia, merupakan tindak lanjut kemitraan komprehensif strategis yang menyepakati dokumen "Plan of Action on Comprehensive Partnership" periode 2020-2024 yang ditandatangani Menteri Luar Negeri kedua negara saat kunjungan Presiden RI ke
Australia.
"Saya berharap dengan adanya memorandum saling pengertian ini komitmen dan hubungan kedua pihak dapat semakin erat," kata dia.
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa kerja sama dengan kementerian negara sahabat menjadi catatan khusus bagi
LPSK. Bahkan, setelah kerja sama bilateral dengan
Australia,
LPSK berencana melanjutkan kerja sama regional bersama negara sahabat lainnya, seperti Selandia Baru.
Adapun beberapa hal yang menjadi lingkup kerja sama kedua pihak yaitu pertukaran informasi relevan tentang hukum dan kebijakan terkait perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban, menggelar pertemuan untuk berbagi pengalaman dan diskusi mengenai perkembangan hukum dan kebijakan.
Berikutnya, pelatihan khusus sebagai implementasi program pengembangan hukum dan kebijakan, keterlibatan melalui forum regional dan multilateral untuk mempromosikan praktik yang lebih baik dalam perlindungan saksi dan korban, serta inisiatif pengembangan kapasitas untuk membantu memperkuat kebijakan dan peraturan terkait perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban.