• News

Realisasi Insentif Pajak Baru Terserap Rp30 Triliun

Yahya Sukamdani | Jum'at, 23/10/2020 17:13 WIB
Realisasi Insentif Pajak Baru Terserap Rp30 Triliun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Katakini.com - Kementerian Keuangan mencatat, realisasi insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak baru tercapai Rp30 triliun atau sekira 24,6%.

Capaian itu terbilang masih rendah, mengingat insentif perpajakan yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp120,6 triliun.

"Insentif perpajakan yanhg kita berikan Rp120,6 triliun, meskipun sampai hari ini jumlahnya yang digunakan masih dibawah Rp30 triliun atau 24,6%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara Spectaculer 2020 virtual festival di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sri Mulyani mengatakan bahwa, bantuan pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan dimaksudkan untuk memperkuat para wajib pajak akibat adanya pandemi Covid-19.

Tidak hanya wajib pajak korporasi, wajib pajak perorangan juga diberi isentif oleh pemerintah melalui pajak karyawan pph 21 yang ditanggung oleh pemerintah. Dimana saat ini yang sudah terealisir adalah Rp2,18 triliun.

"Kita juga memberikan pembebasan pph 22 impor yang sudah terealisir sampai Rp7,3 triliun. Kemudian perusahaan-perusahaan yang sekarang menghadapi tantangan luar biasa mereka boleh mencicil angsurannya hingga 50%. Untuk restrukturisasi angsuran, saat ini sudah terealisir sebesar Rp10,2 triliun," katanya.

Selain memberikan berbagai insentif pajak, pemerintah kata Sri Mulyani juga telah menurunkan tarif pajak khususnya untuk wajib pajak korporasi. Hal itu diharapkan dapat membantu korporasi dari ancaman operasional perusahaan yang terancam tutup. "Nah pada saat penerimaan pajak kita tertekan, namun kita tetap memberikan insentif perpajakan," katanya.

FOLLOW US