• News

Jadi Tersangka Suap 18 Bulan, KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya

Yahya Sukamdani | Jum'at, 23/10/2020 20:17 WIB
Jadi Tersangka Suap 18 Bulan, KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD) setelah 18 bulan berstatus sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Dalam prosesnya Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 26 April 2019 lalu.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta," kata Ghufron.

KPK menilai Budi terbukti melakukan suap kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo senilai Rp500 juta secara beetahap. Suap itu diberikan agar usulan DAK yang diajukan Kota Tasikmalaya disetujui oleh Pemerintah pusat.

Budi merupakan tersangka ke-7 yang dijerat KPK dalam kasus ini. Adapun keenam tersangka yang lebih dulu diproses KPK terdiri dari Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Anggota DPR RI, Sukiman; Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba.

Kemudian, PNS Ditjen Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta dua orang swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

"Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ucap Ghufron.

Demi mencegah hal serupa terulang, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran DAK untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi," tegas Ghufron.

FOLLOW US