• News

Sidang Pinangki, Hakim Tolak Eksepsi dan Akan Berlanjut

Syafira | Rabu, 21/10/2020 19:20 WIB
Sidang Pinangki, Hakim Tolak Eksepsi dan Akan Berlanjut Pinangki Sirna Malasari saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, katakini.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait penerimaan uang 500 ribu dolar AS dalam skandal Djoko Tjandra.

Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan dalam membacakan amar putusan sela, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," ujar Hakim Ketua IG Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10).

Dalam hal ini, Hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan jelas dan cermat.

"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan Pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai Pasal yang disangkakan. Menimbang bahwa setelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil," ucap hakim.

Menurut Hakim bahwa keberatan yang diajukan Pinangki terkait penetapan tersangka sudah tidak relevan lagi. Dimana seharusnya, yang bersangkutan mengajukan Praperadilan.

"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di Praperadilan," kata hakim.

Sementara untuk keberatan mengenai alat bukti, hakim menjelaskan hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara," kata hakim.

Penting diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Senin, 2 November 2020. Dimana, Jaksa penuntut umum akan menghadirkan enam saksi untuk sidang tersebut.

Dalam perkara ini, Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga Pasal berbeda. Yakni terkait gratifikasi, pencucian uang dan pemufakatan jahat dalam kasus terpidana Djoko Tjandra.

 

FOLLOW US