• News

Nawawi Berharap Aturan Turunan UU KPK Segera Terbit

Yahya Sukamdani | Selasa, 20/10/2020 20:49 WIB
Nawawi Berharap Aturan Turunan UU KPK Segera Terbit Capim KPK, Nawawi Pomolango

Katakini.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap aturunan turunan UU KPK yang baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) segera terbit, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan supervisi kasus korupsi.

Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu genap berlaku satu tahun sejak tanggal 17 Oktober lalu.

"Perpres UU upervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK," ujar Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10/2020).

Nawawi mengatakan, akibatnya pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit.

"Bagaimana bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," tegas Nawawi.

Diketahui, setelah setahun berlalu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sudah berjalan.

UU KPK hasil revisi ini resmi berlaku pada 17 Oktober 2019, tepat 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK meski tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo.

FOLLOW US