• News

Konsorsium Patimban Lolos Seleksi Prakualifikasi Calon Operator Pelabuhan

Yahya Sukamdani | Selasa, 20/10/2020 18:47 WIB
Konsorsium Patimban Lolos Seleksi Prakualifikasi Calon Operator Pelabuhan Proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Foto: katakini/ditjenhubla

Katakini.com  - Kementerian Perhubungan mengumumkan hasil prakualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat.

"Hanya satu perusahaan konsorsium yang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan yaitu Konsorsium Patimban," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Adita menjelaskan, lelang dibuka pada 30 September 2020 dan saat itu diharapkan banyak perusahaan dan konsorsium yang mendaftar.

Di akhir masa pendaftaran pada 14 Oktober 2020, ada 10 perusahaan yang ikut serta mengambil dokumen lelang.

Adapun yang pada akhirnya memasukkan dokumen lelang sebanyak lima peserta yang terdiri dari tiga perusahaan konsorsium, dan dua perusahaan tunggal.

“Lima  peserta tersebut kemudian dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan,  antara lain kemampuan finansial, minimal aset bersih (net asset), kepemilikan izin badan usaha pelabuhan, serta pengalaman pengelolaan proyek terminal peti kemas dengan kapasitas minimum yang telah ditentukan,” ucap Adita.

Adita menegaskan, kendati hanya memunculkan satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, pemerintah tetap optimistis akan didapat calon operator yang mampu mengelola salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

"Kriteria telah dibuat sangat ketat, sehingga yang dapat memenuhi kriteria adalah perusahaan yang memiliki kemampuan yang baik," ujarnya.

Menurut Adita, hasil pra kualifikasi telah sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Nomor 29/2018.

“Dalam peraturan disebutkan bahwa pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi,” kata Adita.

FOLLOW US