Seiring dengan itu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga meningkat tajam dalam 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye. Bawaslu mencatat pada 6-15 Oktober 2020 sebanyak 375 kasus, sementara pada 10 hari pertama kampanye pada 26 September-5 Oktober 2020 sebanyak 237 kasus.

"Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Ada pun dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan peringatan tertulis kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye hingga membubarkan kampanye.

Surat peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu pada periode kampanye 10 hari kedua sebanyak 233, meningkat 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 70 surat peringatan tertulis.

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 35 tindakan, lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye sebanyak 48 tindakan.

Selain pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pada kampanye melalu media sosial (medsos) sebanyak 36 dugaan pelanggaran, di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang, seperti hoaks, hasutan, dan/atau ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat.

Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran berupa penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP.