• News

Tegas, Buruh Tolak Bahas PP Omnibus Law

Rizki Ramadhani | Kamis, 15/10/2020 11:44 WIB
Tegas, Buruh Tolak Bahas PP Omnibus Law Presiden Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Katakini.com - Kalangan buruh menolak terlibat pembahasan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan turunan UU Omnibus Lawa Cipta Kerja. Mereka menduga keterlibatan buruh hanya sebagai stempel atau alat legitimasi.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Jika pemerintah kembali jalan sendiri kejar tayang dalam membuat aturan turunannya, Iqbal menduga ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

Begitu pun dengan DPR yang seperti sedang kejar setoran untuk menyelesaikan UU Cipta Kerja ini. Kalangan buruh diberi janji dilibatkan dalam pembahasan.

Sayangnya, buruh merasa seperti dikhianati, sehingga klaim DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar.

"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujarnya.

Jika sudah demikian, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.

Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

 

FOLLOW US