Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan terpidana Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri/penyalur TKI ilegal.

"Berdasarkan Putusan MA RI. No: 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan TKI di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun," kata Hari.

Pada Sabtu (10/10/2020), kata dia, sekitar pukul 18.00 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar serta Tim Tabur Kejari Kota Malang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan terpidana di Kota Malang, Jawa Timur.

"Berhasil menangkap terpidana di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB, selanjutnya terpidana diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang untuk dieksekusi oleh jaksa dengan cara memasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB di Karanganyar," ujar Hari.

Ia mengatakan keberhasilan penangkapan Hermawan tersebut merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-93 pada tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik dalam kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana.