• Bisnis

UU Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja Kontrak

Budi Wiryawan | Jum'at, 09/10/2020 15:35 WIB
UU Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja Kontrak Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Katakini.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika ada yang salah tanggap atau terkesan disalahartikan dari isi klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan oleh DPR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

"Ini yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Di samping itu, juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

"Jadi, ketentuan syarat-syarat itu ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang itu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT," kata Ida.

Adapun, dia menambahkan, klaster ketenagakerjaan dalam rangka penguatan perlindungan, meningkatkan peran, dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi UU Ketenagakerjaan.

"Selain itu, juga mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 18 Tahun 2017," pungkasnya.

 

 

FOLLOW US