• News

Kritisi UU Cipta Kerja, AJI Gelar Demo Virtual

Budi Wiryawan | Kamis, 08/10/2020 12:05 WIB
Kritisi UU Cipta Kerja, AJI Gelar Demo Virtual Ilustrasi Pekerja

Katakini.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan, kultur berserikat di kalangan pekerja media masih rendah yang bisa saja persempit keberpihakan perusahaan dengan pekerja.

Ketua AJI Abdul Manan mengatakan, implikasi dari pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berdampak pada aspek ketenagakerjaan, termasuk kalangan jurnalis.

"Ini bisa jadi jebakan batman yang berbahaya karena kultur berserikat di kalangan pekerja media sangat rendah," kata Abdul Manan saat membuka orasi virtual yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (8/10/2020).

Abdul Manan memberi contoh aspek pengupahan dan perlindungan upah yang mengalami banyak perubahan. Namun, yang dia soroti utamanya adalah negara mengurangi perannya sebagai pelindung pekerja.

Kendati Indonesia sudah memiliki UU Serikat Pekerja, tetapi mendirikan serikat pekerja di media tidaklah mudah.

"Ini mengibaratkan wartawan media harus punya serikat supaya bisa mewakili pekerja ketika berunding dengan perusahaan untuk menyusun perjanjian bersama," paparnya.

Saat ini, jumlah serikat pekerja di lingkup media kurang dari 30. Dengan demikian, jika tidak punya serikat pekerja, pengaturan, misalnya terkait cuti tahunan, otomatis akan jatuh kepada peraturan perusahaan yang berpotensi mengabaikan kepentingan pekerja.

Hal ini menyebabkan pekerja yang berhadapan dengan pengusaha tidak dalam posisi yang seimbang.

Abdul Manan juga menyinggung soal Revisi UU KPK yang dinilainya sama-sama kurang transparan.

"Dua kali setidaknya dengan UU KPK pemerintahan ini..menunjukkan bahwa mereka secara terbuka partai-partai ini boleh mengabaikan aspirasi rakyat, hanya pada saat menjelang pemilu mereka mengemis dukungan," tandasnya.

FOLLOW US