• News

Pemerintah Akan Libatkan Swasta Kelola Jembatan Timbang

Yahya Sukamdani | Rabu, 07/10/2020 18:19 WIB
Pemerintah Akan Libatkan Swasta Kelola Jembatan Timbang Jembatan timbang. Foto: okezone

Katakini.com – Pemerintah berencana akan melibatan pihak swasta dalam pemngelolaan dan pelayanan jembatan timbang. Selama ini layanan jembatah timbang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Rencana pemerintah tersebut seiring dengan Revisi Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan No PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Dalam RPM 134/2015 terdapat beberapa perubahan yang diajukan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga,” kata Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi dalam workshop RPM 134 Tahun 2015 di Batam, Rabu (7/10/2020).

Menurut Mulyahadi, beban APBN/APBD akan lebih ringan karena ada peluang investasi atau kerjasama dengan pihak ketiga.

“Juga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat,” jelas Mulyahadi.

Selain soal keterlibatan swasta dalam pelayanan jembatan timbang, RPM itu juga akan mengubah beberapa aturan seperti tentang spesifikasi teknis alat penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas enimbangan, penyelenggaraan penimbangan selain di jalan nasional dan jalan strategis nasional, dan tata cara penindakan pelanggaran.

RPM itu juga terkait upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang banyak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Tingkat kecelakaan di jalan yang terjadi di Indonesia masih cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL,"  kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan.

FOLLOW US