• News

Kadis PUPR Lampung Selatan Jadi Tersangka Suap Infrastruktur

Yahya Sukamdani | Selasa, 06/10/2020 21:17 WIB
Kadis PUPR Lampung Selatan Jadi Tersangka Suap Infrastruktur Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Syahroni Selaky menjadi tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.

Penetapan terhadap Syahroni merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Ghufron, Syahroni merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang menjabat pada Januari 2020 sampai saat ini.

Syahroni bersama tersangka lain bernama Hermansyah diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah lantas memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total terdapat sekitar 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.

Sejak kurun waktu 2016-2018, lanjut Ghufron, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah adalah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935.

"Diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Syahroni dan Hermansyah untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145," ucap Ghufron.

Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Syahroni untuk 20 hari pertama di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1. Penahanan terhadap Syahroni terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

FOLLOW US