• News

PN Jakarta Pusat Lockdown Karena Ini

Syafira | Selasa, 06/10/2020 19:15 WIB
PN Jakarta Pusat Lockdown Karena Ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (foto(urbanasia)

Katakini.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberlakukan lockdown sehubung dengan adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Jakarta Pusat yang terjangkit virus corona. Hal ini disampaikan oleh Bambang Nurcahyono, Humas PN Jakarta Pusat.

"Sehubungan dengan itu maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yg disampaikan hari ini, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," kata Bambang kepada Wartawan, Selasa (6/10).

Direncanakan lockdown tersebut selama tiga hari, terhitung sejak Rabu, 7 Oktober hingga Jum`at, 9 Oktober mendatang. Selain itu, PN Jakarta Pusat telah melakukan rapid test kepada seluruh pegawai. Dimana, akan dilanjutkan dengan swab test bagi pegawai yang reaktif.

Bambang mengatakan, hingga saat ini terdapat 40 orang yang dinyatakan reaktif covid-19 di PN Jakarta Pusat yang terdiri dari hakim dan pegawai.

"Untuk sementara jumlah yang Reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," ucap Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas. Dimana, pelayanan khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.

FOLLOW US