• Bisnis

Pengusaha: Bila Mogok Kerja Tidak Sah, Buruh Bisa Kena Sanksi

Rizki Ramadhani | Senin, 05/10/2020 11:54 WIB
Pengusaha: Bila Mogok Kerja Tidak Sah, Buruh Bisa Kena Sanksi Ilustrasi

Katakini.com  - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menyatakan, bila aksi mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka butuh yang mengikutinya bisa terkena sanksi. Di sisi lain, pengusaha berharap pekerja membantu mengatasi dampak ekonomi dari pandemi covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan hal itu menanggapi rencana mogok kerja buruh pada 6-8 Oktober 2020. Mereka menggelar aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

"Dalam kondisi kita sedang fokus melawan COVID-19 ini seharusnya serikat pekerja atau buruh tampil membantu pemerintah dan dunia usaha bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemi COVID-19 yang telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita," kata Sarman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Sarman menyatakan, mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, menurut dia, mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara serikat pekerja atau buruh dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi.

Serikat pekerja juga wajib memberitahukan tujuh hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja setempat.

Di luar ketentuan tersebut, jika pekerja atau buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut, maka pengusaha dapat memberikan sanksi.

"Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Sarman.

Serikat pekerja atau buruh, imbuh Sarman, seharusnya mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan strategis demi masa depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja dan jutaan pengangguran.

Sarman juga khawatir mogok kerja akan menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja Indonesia kurang produktif dan kompetitif. Ia juga mengkhawatirkan adanya klaster baru penyebaran virus COVID-19 yang akan memperpanjang PSBB yang membatasi berbagai aktivitas perekonomian.


FOLLOW US