• News

Sekitar 5 Juta Buruh akan Unjuk Rasa dalam Pengesahan RUU Cipta Kerja

Asrul | Minggu, 04/10/2020 22:05 WIB
Sekitar 5 Juta Buruh akan Unjuk Rasa dalam Pengesahan RUU Cipta Kerja Aksi buruh menolak Omnibus Law

Jakarta, katakini.com - Sekitar 5 juta buruh dari 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja se-Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional.

"Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja yang lain menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (4/10/2020).

Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal, Minggu (4/10/2020).

Disampaikan Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

10 isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“10 Isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam (3/10) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang Undang," jelas Said Iqbal.

Menyikapi rencana pemerintah dan DPR yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna, maka KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan MOGOK NASIONAL pada tanggal 6 sampai 8 oktober 2020.

Mogok nasional ini sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 ttg sp/sb yg dalam pasal 4 nya berbunyi bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.

Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll.

FSPTSI Tagih Janji Jokowi-Amin

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI), HM. Jusuf Rizal dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan disahkan DPR dalam Sidang Paripurna.

HM Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan bahwa muatan dalam RUU Cipta Kerja lebih banyak merugikan Pekerja dan Buruh.

"Pemerintahan Jokowi seharusnya memiliki keberpihakan kepada pekerja dan buruh," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Jusuf Rizal yang juga Ketua Tim Relawan Pekerja Buruh Jokowi-Amin pada Pilpres 2019, kini mempertanyakan janji kampanye Jokowi-Amin saat Pilpres 2019 bahwa akan memperbaiki nasib para pekerja jika terpilih.

“Namun setelah terpilih, Jokowi-Amin bukannya memperhatikan nasib pekerja dan buruh, tapi malah mau menyengsarakan masa depan pekerja dan buruh melalui RUU Omnibus Law. Tentu para pekerja dan buruh kecewa,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.

FOLLOW US