• Bisnis

Gelar Mogok Nasional, Buruh Mengacu ke Aturan Ini

Rizki Ramadhani | Minggu, 04/10/2020 10:50 WIB
Gelar Mogok Nasional, Buruh Mengacu ke Aturan Ini Presiden Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Katakini.com - Kalangan buruh menyatakan, aksi mogok kerja nasional terkait penolakan terhadap RUU Ciptaker, pada 6-8 Oktober 2020 mengacu kepada aturan yang berlaku. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak tudingan pengusaha, bahwa aksi tersebut tidak sah. Mogok nasional, kata dia, dilakukan mengacu kepada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Aksi mogok kerja buruh merupakan bagian dari penolakan terhadap RUU Ciptaker. Ada tujuh isu yang disebut-sebut bakal sangat merugikan buruh ke depannya. Mulai dari upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Menurut Said, tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, menurutnya justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam.

Selain itu, UMSK menurutnya juga harus tetap ada karena akan menjadi tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, smelter nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.

"Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," lanjutnya.

FOLLOW US