• News

Kuasa Hukum Keberatan Istilah `Sunat Hukuman` untuk Anas Urbaningrum

Tim Cek Fakta | Jum'at, 02/10/2020 23:31 WIB
Kuasa Hukum Keberatan Istilah `Sunat Hukuman` untuk Anas Urbaningrum Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Foto: cnnindonesia

Katakini.com - Kuasa Hukum terpidana korupsi Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara keberatan soal penggunaam istilah `sunat hukuman` atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA).

"Banyak Media yang memberitakan Bahwa Klien Kami memperoleh Sunatan Hukuman, perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah menyunat, tetapi memotong hukuman," ujar Rio dalam di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut Rio, dibandingkan dengan putusan PK tersebut masih lebih adil putusan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) yang telah mengoreksi putusan Tingkat pertama (awalnya 8 tahun menjadi 7 tahun).

Kemudian, di tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi hak politik atas Anas tidak dicabut. Rio mengatakan pencabutan hak politik tersebut mulai muncul pada Putusan Kasasi.

"Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu, sedangkan pada putusan PK hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan Hanya kembali pada Putusan Tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," ucapnya.

Rio menegaskan jika pihaknya yakin berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari Putusan PT yang 7 tahun. Dia mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat lah nyata. Seharusnya, kata dia, Anas dibebaskan.

Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati putusan PK. Dirinya juga bakal berdiskusi dengan Anas terkait putusan ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang sekiranya masih bisa ditempuh.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Klien kami sejak awal persidangan Permohonan PK ini, Klien kami tetap mendambakan keadilan, sehingga sangatlah wajar kemudian klien kami menyebut PK/Peninjauan Kembali adalah Bentuk Perjuangan Keadilan," katanya.

Sebelumnya, Diketahui, MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Keywords :


Anas Urbaningrum MA
.
PK