• News

Corat-coret Mushola, Psikolog Bilang Depresi Tak Gugurkan Ancaman Pidana

Yahya Sukamdani | Kamis, 01/10/2020 20:45 WIB
Corat-coret Mushola, Psikolog Bilang Depresi Tak Gugurkan Ancaman Pidana Vandalisme mushola di Tangerang Banten. Foto: batamclick

Katakini.com- Pakar Psikologi Forensik Universitas Islam Negeri Jakarta, Reza Indragiri Amriel menyatakan pelaku depresi tidak menggugurkan ancaman pidana, sebab depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum.

Pernyataan ini menanggapi kasus pencoretan `Saya Kafir!` oleh Satrio Katon Nugroho di mushola di Tangerang.

``Kata polisi, pelaku depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya,`` kata Reza di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Pakar psikologi forensik lulusan Universitas Melbourne Australia itu menerangkan, bila selama ini pelaku berada dalam pengampuan seorang, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban karena lalai sehingga pelaku bertindak merugikan orang lain.

``Pihak yang bertanggung jawab  menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana,`` ujarnya.

Di dunia nyata, papar Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu, hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Depresi, karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri. Alhasil, jaga tersangka pelaku sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi.

``Penanganan hukum atas kasus Tangerang akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum. Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya setop begitu saja,`` pungkasnya.

FOLLOW US