• Bisnis

Tok, Jokowi Telah Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK

Budi Wiryawan | Selasa, 29/09/2020 18:05 WIB
Tok, Jokowi Telah Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Menteri Pemberdyaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Foto: panrb

Katakini.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diterbitkan.

Mantan Menteri dalam Negeri ini mengatakan bahwa payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Presiden sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020).

Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.

FOLLOW US