Dia menjelaskan, di RUU Ciptaker diatur terkait penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Elen mengatakan terkait sanksi pidana, pemerintah sepakat untuk kembali kepada UU Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu dibahas di RUU Ciptaker. Dia juga menegaskan pemerintah akan mengikuti sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan MK itu antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.