Gedung KPK
Katakini.com - Tim penyidik Kimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar di kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).
Aset dengan luas 31.815 m2 milik PT Musi Karya Perkasa atas nama Ahmad Syamsu Wirawan itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP)."Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di Kelurahan Soak Baru Kecamatan, Sekayu Kabupaten, Muba, Provinsi Sumsel" ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/9/2020).Penyitaan itu dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka Mustofa.Ali mengatakan, Ahmad Syamsu Wirawan yang namanya tercantum dalam PT Musi Karya Perkasa dan surat hak milik (SHM) aset tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa. Bahkan, tanah yang disita kemarin dibeli oleh Mustofa pada 2015 silam.