• News

KPK Sita Aset Perusahaan Terkait Pencucian Uang Bekas Bupati Mojokerto

Yahya Sukamdani | Selasa, 15/09/2020 21:27 WIB
KPK Sita Aset Perusahaan Terkait Pencucian Uang Bekas Bupati Mojokerto Gedung KPK

Katakini.com - Tim penyidik Kimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar di kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).

Aset dengan luas 31.815 m2 milik PT Musi Karya Perkasa atas nama Ahmad Syamsu Wirawan itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di Kelurahan Soak Baru Kecamatan, Sekayu Kabupaten, Muba, Provinsi Sumsel" ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/9/2020).

Penyitaan itu dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka Mustofa.

Ali mengatakan, Ahmad Syamsu Wirawan yang namanya tercantum dalam PT Musi Karya Perkasa dan surat hak milik (SHM) aset tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa. Bahkan, tanah yang disita kemarin dibeli oleh Mustofa pada 2015 silam.

Di atas tanah itu kemudian dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatav1rn usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar," papar Ali.

Tak hanya menyita aset, tim penyidik juga terus mengusut kasus pencucian uang ini. Pada hari ini, tim penyidik menyita berbagai dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Musi Banyuasin, Erdian Syahri.

Tim penyidik juga memeriisa Erdian sebagai saksi untuk mendalami legalitas PT Musi Karya Perkasa yang diduga dipergunakan Mustofa untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.

"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," tukasnya.

FOLLOW US