• News

DPR Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama Segera Jadi UU

Rizki Ramadhani | Senin, 14/09/2020 11:35 WIB
  DPR Desak RUU Perlindungan  Tokoh Agama Segera Jadi UU Ilustrasi

Katakini.com - Insiden penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber oleh orang tak dikenal mendapat perhatian kalangan DPR. Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mendesak para pemangku kepentingan untuk merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama.

"Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Ia mendesak para pemangku kepentingan untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Ulama, yang saat ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Menurut dia, RUU itu telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

"Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam. Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara," ujarnya.

Ia menilai ulama atau tokoh agama telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, nyaris dalam setiap sendi kehidupan. Bahkan menurut dia, dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual.

FOLLOW US