Katakini.com - PT Food Station Tjipinang Jaya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan masker kawasan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur. Tindakan ini merupakan upaya Food Station sebagai pengelola PIBC mencegah penyebaran covid-19.
Sidak dilakukan oleh Kepala Bagian Satuan Pengawas Internal Food Station Abdul Wahid dan Kepala Bagian Pasar Herry Awal bersama Satpol PP, TNI & Security Internal. Operasi pada Rabu, 9 September 2020 tersebut memberlakukan sanksi denda Rp25 ribu atau membersihkan lingkungan bagi pelanggar.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindakan tegas dari Food Station selaku Pemilik dan Pengelola Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Kepala Bagian Satutan Pengawas Internal Abdul Wahid mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan setiap minggu, dengan didampingi oleh aparat Kepolisian, TNI, Satpol PP dan security internal.
"(Sidak ini) untuk menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa PSBB di kawasan PIBC," ujar Wahid.
Kepala Bagian Pasar Food Station Herry Awal menambahkan, selain rutin melakukan pengontrolan dan sidak langsung ke seluruh wilayah PIBC, juga dilakukan penyemprotan disinfektan diseluruh area PIBC.
"Kami juga rutin mengimbau dan mengkampanyekan protokol kesehatan kepada pedagang dan pengunjung di kawasan pasar. Selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area PIBC," kata Herry.-19.