• Bisnis

Kata KPPU Akuisisi di Industri Unggas Bukan Monopolisasi

Rizki Ramadhani | Jum'at, 11/09/2020 07:59 WIB
Kata KPPU Akuisisi di Industri Unggas Bukan Monopolisasi Ilustrasi

Katakini.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyatakan, akuisi atau merger dalam industri perunggasan tidak mengarah kepada monopolisasi.

Sejumlah perusahaan besar di perunggasan, kata dia, berupaya untuk memperbesar skala usaha. Salah satunya dengan melakukan akuisisi atau kemitraan dengan perusahaan unggas lainnya, bahkan UMKM. Upaya tersebut tidak bisa dikatakan mengarah pada praktik monopoli karena lebih menyasar pada strategi pemasaran dan efisiensi produksi.

"Kacamata bahwa penguasaan pasar di atas 60 persen dianggap monopoli, itu hanya angka menuju arah monopolisasi. Kami tidak melarang monopoli. Undang-undang kami hanya mengatur praktik monopoli," kata Kodrat Wibowo dalam webinar yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Menurut Kodrat, sejauh ini belum ditemukan adanya persaingan tidak sehat, khususnya pada perusahaan integrator di sektor perunggasan. Perusahaan integrator perunggasan termasuk taat hukum, terutama dalam melaporkan adanya akuisisi atau kemitraan yang melibatkan UMKM atau anak usaha yang berafiliasi di perunggasan.

Ia pun tidak menampik bahwa ada kecenderungan perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar bahkan hingga 90 persen. Praktik monopoli tentunya masuk dalam pengawasan KPPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

FOLLOW US