• News

KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tak Terpengaruh PSBB DKI

Yahya Sukamdani | Kamis, 10/09/2020 19:21 WIB
KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tak Terpengaruh PSBB DKI Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengusutan kasus korupsi tidak akan terpengaruh oleh keputusan PPemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Alasan KPK, proses penyidikan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan. Terutama terkait masa penahanan dan pelimpahan perkara.

"Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

KPK memiliki batas waktu 120 hari dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Sementara itu terkait mitigasi penularan Covid-19 di sektro perkantoran, lembaga antirasuah menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar COVID-19 beberapa waktu yang lalu yaitu kehadiran fisik proporsi kehadiran fisik 50 persen," ucap Ali.

Jam bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam. Dengan ketentuan Senin sampai Kamis, shift I pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I pukul 08.0 sampai 17.30 dan shift II pukul 11.00 sampai  20.30 WIB.

"Berikutnya, tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," kata Ali.

FOLLOW US