Katakini.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasioal (prolegnas) prioritas Tahun 2020. RUU ini dinilai penting untuk mereformasi di lembaga peradilan.
"Kami menyambut positif masuknya kembali RUU Jabatan Hakim dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 ini. RUU ini dapat menjadi titik penting penataan pengelolaan kekuasaan kehakiman di Indonesia," kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie dalam diskusi Webinar "Mendorong RUU Jabatan Hakim untuk Perbaikan Kekuasaan Kehakiman" Kamis (10/9/2020).
Menurut Tholabi, para pemangku kepentingan yakni
MA dan
KY dapat duduk bersama mengenai sejumlah substansi yang muncul dalam RUU Jabatan Hakim ini. Ia menyebut gagasan shared responsibility (pembagian tanggungjawab), kesejahteraan hakim, dan perlindungan hakim dan sejumlah isu lainnya dapat dicarikan titik temu.
"Kami mendorong
MA dan
KY dapat duduk bersama mencari titik temu atas masalah-masalah krusial di RUU Jabatan Hakim," tegas Tholabi.
Tholabi melanjutkan, isu penting dalam RUU Jabatan Hakim sebenarnya terletak pada proses rekrutmen calon hakim. Ia menyebut, proses rekrutmen menjadi hulu perbaikan pengelolaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
"Rekrutmen calon hakim menjadi hulu dari reformasi lembaga peradilan. Kalau hulunya bagus, kami yakin hilir juga akan menghasilkan yang baik juga," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang mendorong agar
MA dan
KY dapat duduk bersama membahas sejumlah substansi terkait dengan penataan kekausaan kehakiman melalui di RUU Jabatan Hakim.
"Saya mendorong
MA dan
KY dapat duduk bersama terkait RUU Jabatan Hakim ini," ucap Taufik.
Sementara anggota Komisi Yudisial RI, Aidul Fitriciada Azhari mendorong agar DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim agar menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas.
"Senjata Hakim itu adalah palu dan keputusan. Kita berharap DPR bersama pemerintah dan juga dengan partisipasi dari seluruh pihak bisa merumuskan dengan baik dan profesional dengan tepat tentang kedudukan Hakim sebagai aparat negara," harap Aidul.