• News

KPK Buka Peluang Jerat Waskita Karya Sebagai Tersangka Korporasi

Budi Wiryawan | Kamis, 10/09/2020 16:05 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Waskita Karya Sebagai Tersangka Korporasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang untuk menjerat PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi atas dugaan korupsi 14 proyek fiktif.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan jika ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana oleh PT Waskita Karya.

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan di tindak lanjuti" kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Namun, lanjut Ali, saat ini penyidik KPK masih fokus mendalami penyidikan terhadap beberapa tersangka atas kasus tersebut.

"KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," kata Ali.

Dimana para tersangka diduga melakukan 14 proyek fiktif yang tersebar di beberapa wilayah. Yaitu, Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Saat ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, dan Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka yang diduga melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur oleh pejabat Waskita Karya.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan hasil dari pengembangan kasus proyek infrastruktur PT Waskita Karya.

Ketiganya yaitu, Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, lalu Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Selain itu, Fakih Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II.

FOLLOW US