Illustrasi
Katakini.com - Lembaga atau perkantoran pemerintah yang berada di zona merah Covid-19, maka 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya dilarang bekerja di kantor. Mereka diminta bekerja dari rumah, atau work from home (WFH).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah. Bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai. Sementara sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Tjahjo, Senin (7/9/2020).
Untuk instansi pemerintah di wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata 50 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.
Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah atau daerah berisiko tinggi agar dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungannya.