• News

Bekas Dirut TransJakarta Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun

Yahya Sukamdani | Sabtu, 05/09/2020 18:47 WIB
Bekas Dirut TransJakarta Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun Bekas Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih. Foto: riauonline

Katakini.com - Bekas Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/9/2020).

Ia ditangkap pasca buron selama 2 tahun atas kasus penipuan yang perkaranya saat ini sudah inkrah di pengadilan.

Terkait hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi, mengatakan bahwa Donny ditangkap di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, sekitar pukul 22.30 WIB tadi malam.

"Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya," ujar Winardi kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Kronologis penangkapan terjadi, setelah tim gabungan mendapat informasi keberadaan Donny Apartemen Mediterania. Saat itu tin bergerak menuju lokasi, dan menemukan Donny yang kemudian langsung ditangkap.

"Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas Winardi.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso secara terpisah menjelaskan bahwa Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah dan pidananya sudah inkrah.

Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 jucto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Riono.

Ia menjabarkan bahwa setelah diterimanya putusan inkrah Donny tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Padahal, saat itu Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun ia tidak pernah hadir dalam sidang tersebut. Pasca ditangkap Donny pun langsung dieksekusi.

"Sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," tandasnya.

FOLLOW US