• News

Jadi Tersangka, Andi Irfan Langsung Dikerangkeng

Yahya Sukamdani | Rabu, 02/09/2020 23:45 WIB
Jadi Tersangka, Andi Irfan Langsung Dikerangkeng Andi Irfan Jaya. Foto: ist

Katakini.com - Menyandang statsus tersangka, Andi Irfan Jaya langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi aliran dana dari terpidana perkara cessie Bank Bali Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Andi Irfan Jaya bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun, sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Guntur, Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat Pinangki tersebut bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020) malam.

Dikatakan Ali, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini. Permohonan.

"Sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," tukas Ali.

FOLLOW US