• Bisnis

Perintah UU, OJK Didesak Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Rizki Ramadhani | Rabu, 02/09/2020 08:59 WIB
Perintah UU, OJK Didesak Bentuk Lembaga Penjamin Polis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Katakini.com - Praktisi asuransi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi (LPPA). Pembentukan lembaga ini untuk mencegah kasus gagal bayar polis asuransi.

Desakan tersebut dilontarkan oleh Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Kapler Marpaung. Lembaga ini, kata dia, merupakan amanat UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menurutnya, desakan disuarakan karena OJK sudah telat beberapa tahun dalam membentuk LPPA. Pasalnya, dalam UU Perasuransian jelas disebutkan LPPA paling lambat dibentuk 3 tahun setelah beleid tersebut diterbitkan. Namun, hingga kini nasib pembentukan LPPA masih belum jelas.

Padahal, sering sekali insiden gagal bayar terjadi dalam industri asuransi. Maka tak heran, kalau hingga saat ini masih banyak kasus gagal bayar polis asuransi yang tak jelas nasibnya.

"Ini bukan permintaan masyarakat, tetapi amanat Pasal 53 UU 40 tahun 2014. Disebutkan selambat-lambatnya 3 tahun sejak UU berlaku, LPPA sudah harus sudah berdiri, tetapi sampai sekarang tidak terbentuk," ungkapnya lewat video conference, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, dia juga meminta OJK untuk lebih memperhatikan pelaku industri perasuransian seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi yang terdampak pandemi covid-19.

 

Keywords :

FOLLOW US